Sebelum Dipotong Paksa

Sembilan Bando Ilegal Bakal Dipasang Spanduk Peringatan

Satu diantara sembilan bando ilegal yang masih berdiri di Jalan Harapan Raya Pekanbaru.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memberikan toleransi kepada pemilik sembilan bado ilegal yang masih berdiri di beberapa ruas jalan di Pekanbaru untuk memotongnya sendiri. 

Jika dalam tenggat waktu yang diberikan pemilik tidak juga mengindahkannya, maka bando tersebut akan dipotong paksa oleh tim penegak Peraturan Daerah Pekanbaru.

" Senin kita pasang spanduk peringatan di sembilan bando itu. Kita beri waktu tiga hari untuk potong sendiri, kalau tidak juga kita yang potong. Bukan hanya satu tapi semuanya akan kita potong," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat,(13/12/2019).

Sebelum pemotongan dilaksanakan, Agus, mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai salahsatu OPD yang terlibat dalam persoalan bando ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, dikonfirmasi terkait persoalan mengatakan, sudah memerintahkan anggota untuk mendata seluruh bando yang berdiri di ruas jalan sesuai arahan Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT.

" Saya sudah perintahkan anggota untuk mendata seluruh bando yang berdiri di seluruh jalan di Pekanbaru. Sesuai arahan walikota," katanya.

Saat ini kata Yuliarso, pihaknya memang belum memiliki data bando berikut pemiliknya. Karena itu untuk persoalan masih akan dikoordinasi dengan OPD lain salahsatunya Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

" Dishub belum punya data bando dan pemiliknya. Jadi masih akan dikoordinasikan dengan OPD terkait lain dulu," kata Yuliarso.

Namun, kalau memang kepastian bando-bando tunggal atau yang berdiri sendiri bukan di atas JPO itu memang tak berizin, Dishub akan menertibkannya secara bersama. Sebab untuk penegakan Peraturan Daerahnya ada di tim yustisi.

" Kalau memang tak berizin kita tertibkan secara bersama. Karena untuk penegakan Perdanya ada di tim Yustisi," jelas Yuliarso lagi.

Yuliarso menambahkan, jika dalam waktu dekat pihaknya tidak juga mendapatkan data dan pemilik bando tunggal, maka untuk penegakan Perdanya akan diserahkan ke tim yustisi.

" Kami mendata ,kalau memang dalam waktu dekat tidak ada kami serahkan penegakan Perdanya ke tim yustisi," tutup Kadishub.

Persoalan bando ilegal sebelumnya juga ditanggapi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pIntu Kota Pekanbaru, F. Rudi Misdian.

Dia mengatakan, untuk pemotongan sembilan bando itu Satpol PP tak perlu meminta rekomendasi dari pihaknya. Sebab bando itu jelas tak berizin, berbeda kalau memamg mengantongi izin tapi melanggar.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin. Saya pikir bisa langsung dipotong saja," kata Rudi.

Lagipun tambah Rudi, tak ada dasar dari DPM-PTSP untuk mengeluarkan rekomendasi pemotongan bando itu.

"Tak ada dasarnya kita keluarkan surat rekomendasi. Karena memang tak ada izin" tegasnya.

Sembilan bando yang disebutkan dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Berbahaya bagi pengguna jalan raya yang ramai melintas di bawahnya.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Dan bando kesembilan, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. (Iky).

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar