Jelang Dipotong Paksa

Sembilan Bando Ilegal Akhirnya Disegel

Satu dari sembilan bando ilegal yang disegel Satpol PP Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan menyegel sembilan bando tunggal ilegal yang berdiri di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru, Senin,(16/12/2019).

Satu persatu lokasi tempat bando berdiri didatangi petugas dimulai dari Jalan Riau sampai ke arah Jalan Soekarno Hatta. Terdapat dua bando ilegal berdiri di sana dan langsung ditempeli stiker bertuliskan ' Reklame ini tidak memiliki izin Pemerintah Kota Pekanbaru'.

Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar diantaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013.

Barang siapa merusak/menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.

Tak satupun pemilik bando muncul di lokasi saat penyegelan dilaksanakan. Hanya terlihat puluhan pengendara tampak heran dan coba bertanya kepada puluhan personel Satpol yang sedang menjalankan tugasnya.

" Ada apa ini Pak, kok disegel," tanya seorang  pengendara kepada petugas di lokasi.

Setelah dijelaskan diapun berlalu dan petugaspun kembali menyisir bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai. Di sana terdapat tiga bando berukuran lebih besar dibanding dua bando yang berada di Jalan Riau. 

Petugaspun langsung menempel segel serupa  untuk melanjutkan penyisiran di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, giat yang diaksanakan untuk menertibkan sembilan bando ilegal yang melintang di jalan raya. Sekaligus memberi peringatan melalui penempelan stiker di tiang bando tersebut.

Diharapkan dengan penempelan stiker itu petugas bisa mengetahui siapa pemiliknya. Namun jika dalam beberapa hari pemilik tak juga mengindahkan peringatan,  Satpol berjanji akan menebangnya.

" Kalau tak adajuga itikad baik dari pemilik kita langsung tebang itu semua bando ilegal. Sudah tidak dibolehkan lagi ada bando melintang di jalan raya. Aturannya seperti itu, " tegas Agus Pramono 

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, T. Ardi Dwisasti, mengatakan, ada sembilan bando tunggal dan ilegal berdiri di ruas jalan di Pekanbaru. 

Ditanyakan, apa dasar dari pemilik berani mendirikan bando tanpa izin dan mengapa baru saat ini dilakukan penertiban, Ardi, mengatakan, bando yang berdiri itu merupakan peninggalan yang sudah lama. Namun sudah tidak dibolehkan lagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.

Tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan

" Yang jelas bando bando ini bakal kita potong. Tidak boleh ada bando melintang di jalan," jelas Ardi.

Sampai berita diterbitkan penertiban bando masih berlangsung tiga jalan lagi yakni Soekarno Hatta, Kaharuddin Nasution dan di Jalan Harapan Raya.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar