Dua Kali Diperingati tak Respon, Tower BTS XL di Rumpes Disegel

Suasana penyegelan Tower BTS XL di Jalan Putri Ayu, Rumbai Pesisir.

PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru akhirnya menyegel Tower BTS XL di Jalan Putri Ayu, gang buntu, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin,(30/12/2019).

Penyegelan yang dilakukan memandang tak persuasifnya pihak perusahaan merespon Surat Peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali karena tower tak mengantongi Izin Mendirilan Bangunan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan di Bulan Agustus dan Desember 2019, tapi pemilik maupun pengelola samasekali tak meresponnya. Surat peringatan kedua juga sudah kita layangkan, tapi mereka tak persuasif, kita langsung surati Satpol PP untuk menyegelnya," kata Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin,(30/12/2019).

Jamil menjelaskan, belum lama ini pihak perusahaan memang sudah membalas surat yang dilayangkan DPM-PTSP, tapi dengan koordinat yang salah. Mereka memberikan keterangan terkait tower di Jalan Pembina, sedangkan tower yang dipersolakan berada di Jalan Putri Ayu.

" Memang ada dibalas surat kita tapi koordinatnya salah. Makanya tetao kita segel sampai mereka mengurus izinnya," jelasnya.

Ditanyakan, apakah Tower BTS XL itu sudah beroperasi, dan sejak kapan mulai berdiri, Jamil, mengatakan sudah beroperasi dan baru didirikan pada tahun 2019 ini.

" Sudah beroperasi tapi tak ada IMB. Kalau disegel nanti baru tahu siapa pemiliknya  selama ini mereka beralasan untuk urusan itu selalu diarahkan ke Jakarta," tegas Jamil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, membenarkan DPM-PTSP sudah mengirim surat ke pihaknya perihal pemberitahuan pembongkaran bangunan Tower BTS XL di Rumbai Pesisir.

" Iya kita afa dikirim surat oleh DPM-PTSP, makamya hari ini kita turun bersama menyegel tower BTS XL itu," tegas Agus.

Penyegelan itu sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan. 

" Satpol PP sudah bentuk satu tim bertugas  mengawasi seluruh tower yang sudah disegel. Kita juga meminta peran aktif masyarakat dalam pengawasan tower. Artinya, melaporkan ke pihaknya kalau memang tower itu mengganggu kenyamanan dan mengancam faktor keselamatan. Pihak pemilik juga diminta mengurus segala izin baru mendirikan tower, bukan malah sebaliknya dibangun dahulu baru urus izin," tutup Agus Pramono.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar