Dua Warnet Langgar Aturan Akhirnya Disegel


PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menyegel dua Warung Internet (Warnet) melanggar aturan  Rabu, (15/1/2020).

Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru ditambah dengan sejumlah pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dikerahkan dalam agenda tersebut.

Sasaran penyegelan pertama diarahkan ke Jalan Hangtuah menuju Warnet Alpha Gaming.

Disana petugas sedikit mengalami kendala sebab pengelola tidak mau turun dari lantai atas bangunan Warnet saat akan diminta penjelasannya terkait operasional Warnet berikut izin.

Petugas hanya menemui seorang anak kecil yang mengaku saudara dari pengelola Warnet tersebut.

Kejadian itu sempat membuat gerah Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono yang memimpin jalannya agenda penyegelan.

" Mana pengelola atau pemiliknya, suruh turun. Jangan sembunyi, di sini bukan cuma kami tapi ada Ketua RT setempat yang akan menyaksikan penyegelan tempat ini," kata Agus Pramono, memerintahkan anak itu agar menyuruh turun pengelola menghadapi petugas.

Tak lama berselang pengelola akhirnya turun menemui petugas yang sudah menantinya di meja operator.  

Setelah dilontarkan beberapa pertanyaan oleh petugas, pengelola pun mengaku  Warnet ternyata tidak mengantongi izin meski sudah beroperasional hampir selama tiga tahun.

" Tak ada izinnya Pak," kata pengelola berinisial AG, dihadapan petugas.

Tak berselang lama penyegelanpun langsung dilakukan personel Satpol mulai dari pintu depan Warnet sampai ke meja tempat pengunjung biasa bermain.

Berdasarkan keterangan dari Ketua RT1 , RW 1, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya,  Harmus, aktivitas di Warnet Alpha Gaming, memang sudah meresehkan bagi warga lain sebab beroperasional sampai 24 jam.

" Saya berterimakasih dengan penyegelan ini karena memang sudah meresahkan. Kadang ada anak gadis keluar masuk dari Warnet ini, kami sebagai warga sini tidak suka dengan aktivitas yang dijalankan," kata Harmus.

Disampaikan terkait izin yang samasekali tidak dimiliki Warnet Alpha Gaming, Harmus, menjelaskan, pengelola yang sekarang itu sudah orang yang kedua. 

" Dulu pernah mau minta rekomendasi sama saya, tapi saya arahkan ke RW, setelah itu tak ada balek-balek lagi menemui kami," kata Harmus.

Usai menyegel Alpha Gaming di Jalan Hangtuah, penyegelan dilanjutkan ke Jalan Srikandi menuju Warnet Pegasus. 

Disana kondisi Warnet dalam keadaan tertutup tanpa ada seorangpun yamg bisa dimintai keterangan oleh petugas. 

Namun demikian penyegelan tetap dilakukan disaksikan warga sekitar dan Ketua RT setempat.

" Saya selaku Ketua RT mengucapkan terimakasih dengan penyegelan ini. Karena aktivitas Warnet sudah meresahkan. Kemudian dari segi keamanan juga mengganggu," kata Mustofa Lubis, Ketua RT di lokasi Warnet Pegasus Jalan Srikandi.

Pengelola Warnet Pegasus, kata Mustofa, sudah sering diperingati meminta mereka agar tidak membolehkan anak sekolah bermain hingga larut malam.

Kemudian juga diingatkan agar tidak membolehkan pengunjung membuka situs porno dan peejudian.

" Tapi faktanya ada yang tertangkap kan, karena itu kami sangat mendukung dengan penyegelan ini," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, penyegelan yang dilakukan menindaklanjuti temuan dari pihak Kepolisian Daerah Riau, yang menduga kuat adanya praktik perjudian online di dua Warnet tersebut.

" Hari ini kita segel dua Warnet berdasarkan temuan pihak Polda. Selain itu dua Warnet juga sudah melanggar Perda hiburan umum dan Ketertiban Umum," tegas Agus Pramono.

Dijelaskannya Pemko Pekanbaru tidak berniat samasekali melakukan penyegelan atau menutup usaha dari warga. 

Tapi hendaknya dalam menjalankan usaha pengelola jangan sampai melanggar aturan yang berlaku.

Agus mengatakan, segel yang dipasang di Warnet Alpha Gaming bersifat permanen karena selain diduga menjalankan aktivitas perjudian usaha itu juga tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.

" Kalau untuk penyegelan di Warnet Alpha Gaming itu permanen. Di Warnet Pegasus kita tinjau lagi apakah mereka punya izin atau tidak. Karena saat penyegelan pemilik tidak ada," tutup Agus Pramono. (Iky).

 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar