PKL Menjamur, Pengamat Perkotaan Sebut Pemko Pakai Teori Damkar

Setiap hari ditertibkan Satpol PP, PKL di Jalan Hangtuah tetap kembali ke tempat mereka semula

PEKANBARU- Pengamat Perkotaan Mardianto Manan, menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerahnya kurang serius dalam melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima.

Hal itu dibuktikan dengan menjamurnya aktivitas yang dijalankan PKL membuka lapak di lokasi terlarang seperti menggunakan fasilitas umum.

Bahkan dia juga menyindir untuk masalah PKL Pemko Pekanbaru hanya mengandalkan teori seperti Pemadam Kebakaran.

" Kuncinya untuk masalah PKL ini hanya satu yakni keseriusan dalam menata mereka. Karena bagaimanapun dan dinegara maju manapun PKL tetap ada. Namun perlakuan Pemko bukan untuk menghambat PKL tapi bagaimana mengakomodir dan memfasilitasi mereka agar tepat guna tepat sasaran dan tidak mengganggu ruang khalayak ramai. Jangan pakai teori pemadam kebakaran, saat terbakar disiram di situ setelah padam ditinggal pergi tanpa ada perlakuan selanjutnya," sindir Mardianto Manan, Selasa,(4/2/2020).

Sebaiknya dalam mengatasi masalah PKL Pemko harus melakukan master pland drainase lalu membuat tapak untuk dijadikan sebagai tempat berjualan mereka. 

Kemudian dibagi dalam tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau, untuk zona merah dilarang keras ada PKL berjualan di sana. Zona kuning boleh tapi diatur dan harus melewati beberapa persyaratan, kemudian untuk zona hijau PKL samasekali dibolehkan berjualan di sana.

"Kalau perlu dibuatkan Peraturan Daerahnya," saran Mardianto.

Setelah itu jadi, untuk  membolehkan dan menghambat bahkan " menangkap" PKL melanggar sudah bisa dilakukan sebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan.

Dengan catatan sebelum sanksi diterapkan harus disosialisasikan kepada seluruh PKL tersebut.

" Untuk membolehkan atau melarang orang itu harus ada dasar, kalau tidak ada bagaimana. Maaf bicara kalau dalam persoalan itu adapula oknum yang melakukan pungutan kepada PKL. Entah itu resmi dari Pemko atau hanya pungutan dari preman- preman saja, sehingga saat ditertibkan PKL tentu akan menjawab mereka sudah bayar tapi kok ditertibkan," bebernya.

Mardianto juga memandang Pemko Pekanbaru selama ini untuk masalah PKL seperti aksi coba- coba. Sebab kalau masih satu atau dua PKL menggunakan fasilitas umum masih dibiarkan.

Tapi kalau sudah menjamur dan mengganggu baru terbangun untuk menindaknya.

"Pemko harus punya ketegasan disitu. Tapi saya curiga jangan- jangan pemerintah tidak mau melakukan itu karena takut digugat sebab tak ada dasar atau aturan untuk masalah itu," tandasnya.

Seperti diketahui di Kota Pekanbaru, keberadaan PKL yang berjualan di lokasi dilarang atau menggunakan fasilitas umum tiap hari ditertibkan Satpol PP dalam giat rutin mereka.

Namun pasca ditertibkan mereka kembali lagi ke tempat semula seperti yang terjadi Jalan Hangtuah, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Umum Arifin Achmad dan beberapa lokasi lain. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar