PKL Menjamur, Dewan Sebut Mereka Harus Ditata

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Azwendi Fajri.

PEKANBARU- Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), di Pekanbaru semakin subur dan kian bertambah ibarat jamur di musim hujan. 

Meski ditertibkan setiap hari namun mereka tetap akan kembali ke tempat semula tak peduli lokasi yang mereka jadikan tempat berjualan merupakan fasilitas umum atau ruang publik lain. 

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekanbaru, T. Azwendi Fajri, mengatakan, untuk masalah PKL tak cukup hanya dengan ditertibkan saja.

Namun harus diiringi dengan pendataan dan penataan.

" Tak cukup hanya dengan ditertibkan saja. Tapi harus diiringi dengan pendataan dan penataan," katanya, Ahad, (9/2/2020).

Jika PKL ditata dan dikelola dengan baik jelas akan berkontribusi terhadap pemerintah daerah. Dengan cara memberikan legitimasi kepada pedagang menjelaskan mereka itu adalah pelaku UMKM, PKL dan sebagainya lantas diregister oleh pemerintah kota.

Register itulah yang akan menjadi bagian dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP). 

Dengan demikian jumlah pedagang tidak akan bertambah secara signifikan. Karena pedagang itu memang sudah memenuhi syarat.

" Jangan sampai di satu lapak mereka sekeluarga yang mengisinya. Jadi pertumbuhan PKL menjadi sangat pesat tapi tidak tertata dengan baik," kata Azwendi.

Azwendi mengakui pertumbuhan PKL di Pekanbaru memang sangat pesat karena pemerintah daerah mungkin lalai dengan persoalan itu. 

Karena itu dia meminta kepada Pemko Pekanbaru dari sekarang mulai menyikapi persoalan itu dengan cara menata dan mengelola PKL dengan baik.

" Apapun masalah yang terjadi di Pekanbaru ini semua bisa dikelola dengan baik menjadi sumber PAD,"jelasnya.

Kalau memang untuk menjalankan program penataan PKL harus ada legitimasi hukum yang jelas dan perlu dilandasi dengan adanya Perda, Pemko Pekanbaru harus mengajukan Prolegda.

" Kalau memang serius dan harus dipercepat membuatkan Perda kami DPRD siap. Tapi kalau Pemko tidak mau kami akan menggunakan hak inisiatif DPRD untuk membuat Perda penataan PKL itu," imbuhnya.

Ditanyakan, kemana PKL itu akan ditempatkan sementara di Pekanbaru belum ada zona dimana PKL dibolehkan ataupun dilarang. Azwendi, mengatakan, karena itu Pemko mulai dari sekarang menata PKL itu.

" Makanya mulai sekarang Pemko sudah harus menata PKL. Dizona mana mereka boleh jualan dan di lokasi manapula mereka dilarang. Jangan pembiaran atau ditertibkan terus tanpa ada tindaklanjutnya," tutup Azwendi.

Bukan hanya dari pihak Dewan, keberadaan PKL di Pekanbaru juga menjadi sorotan Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan. 

Menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerahnya kurang serius dalam melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima.

Hal itu dibuktikan dengan menjamurnya aktivitas yang dijalankan PKL membuka lapak di lokasi terlarang seperti menggunakan fasilitas umum.

Bahkan dia juga menyindir untuk masalah PKL Pemko Pekanbaru hanya mengandalkan teori seperti Pemadam Kebakaran.

" Kuncinya untuk masalah PKL ini hanya satu yakni keseriusan dalam menata mereka. Karena bagaimanapun dan di negara maju manapun PKL tetap ada. Namun perlakuan Pemko bukan untuk menghambat PKL tapi bagaimana mengakomodir dan memfasilitasi mereka agar tepat guna tepat sasaran dan tidak mengganggu ruang khalayak ramai. Jangan pakai teori pemadam kebakaran, saat terbakar disiram di situ setelah padam ditinggal pergi tanpa ada perlakuan selanjutnya," sindir Mardianto Manan, Selasa,(4/2/2020). (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar