Besok, Pemko Evaluasi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil.

PEKANBARU- Menurut rencana Kamis, (27/8/2020), Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forkopimda mengevaluasi terkait sanksi administratif terhadap penegakkan hukum Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020.

"Kami bersama Forkopimda akan melakukan evaluasi besok (hari ini-red). Kita akan kaji lagi penerapan sanksi bagi yang tidak pakai masker," kata Jamil, Rabu (26/8/2020).

Kajian itu meliputi sejauh mana efektifnya pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak memakai masker selama pandemi Covid-19.

 "Kalau efektif akan kita lanjutkan, tapi kalau kurang efektif kita akan cari solusi lain," terangnya.

Selain mengevaluasi terkait sanksi, dalam agenda bersama Forkopimda itu juga akan dibahas tentang rencana pendirian pos pemeriksaan di setiap pintu masuk Kota Pekanbaru. 

Namun itu tergantung dari hasil evaluasi bersama tim gugus gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. 

"Intinya kita tetap melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan," terangnya. 

Penerapan sanksi administratif berdasarkan perwako 130/2020 sendiri telah berlangsung sejak, Senin (10/8/2020) kemarin. 

Penerapan sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial disepakati di Pekanbaru bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati bersama Forkopimda Kota Pekanbaru.

Dalam perwako diatur sanksi administratif berupa kerja sosial seperti membersihkan tempat umum atau pembayaran denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar