Gubri Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2021


PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan nota pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu (28/11/2020).

Gubri Syamsuar mengatakan, nota keuangan raperda tentang APBD 2021 yang diajukan sebesar 9,132 triliun ini selanjutnya akan dibahas oleh anggota dewan.

"Ya mudah-mudahan tidak berlangsung lama dan bisa disahkan," harapnya.

Dalam hal ini, ungkap Gubri, direpresentasikan melalui DPRD Riau selain penyampaian nota keuangan dalam Perda APBD Tahun Anggaran 2021.

Yang mana selanjutnya merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Serta, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara substansi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Riau tahun 2021.

Dengan berlandaskan, pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang merupakan perwujudan dari visi misi dan program kerja pemerintah Provinsi Riau setiap tahun.

"Apalagi saat ini penyusunan rancangan APBD tahun 2021 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penerapan tatanan normal baru dan aman dari Covid-19," terangnya.

Gubri menjelaskan, berbagai aspek kehidupan baik aspek pemerintahan kesehatan sosial dan ekonomi di tengah-tengah pemulihan ekonomi global yang masih dibayang-bayangi oleh sejumlah ketidakpastian.

"Maka pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan APBN dan APBD yang sehat efektif dan berkelanjutan APBN sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian nasional," pungkasnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar