Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru Wajib Setor Retribusi
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengevaluas pengelolaan jasa angkutan sampah pada tahun 2023 mendatang.
Sejumlah poin yang dievaluasi dimasukan dalam kontrak pengangkutan sampah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, sejumlah masukan dan hasil evaluasi sudah dimasukkan didalam kontrak.
"Jadi, catatan pelayanan yang lalu itu kita evaluasi. Hasil evaluasinya itu sudah kita tangani di kontrak 2023. Misalnya masalah iritasi, kendaraan, kemudian pemilihan dan lain-lain," katanya.
Dalam kontrak itu, perusahaan yang mengangkut sampah juga diminta untuk membangun tempat penampungan sementara (TPS). Ia berharap membangun TPS juga menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
"Kita berharap, TPS itu kan kita wajibkan juga, ada sebagian TPS yang kita wajibkan ke pihak ketiga itu. Jadi nanti pihak ketiga, selain TPS kita yang sudah ada, mereka juga membangun TPS dari kontrak yang ada," jelasnya.
Selain itu, pemungutan retribusi sampah juga dimasukkan dalam kontrak jasa angkutan sampah tahun depan. Dimana, pemungutan retribusi akan dibebankan kepada RT/RW.
"Pemungutan retribusinya juga sudah kita koreksi di kontrak 2023. Untuk retribusi yang memungut adalah RT RW," ucapnya.
Bahkan, bagi pengangkut sampah mandiri dari permukiman juga akan dikenakan wajib retribusi. Pengangkut sampah mandiri itu wajib menyetorkan retribusi, sesuai keluarga atau rumah yang ditanggungnya.
"Kemudian (pengangkut) mandiri-mandiri itu, nanti kita jadikan dia sebagai wajib retribusi. Dia wajib menyetorkan retribusi berapa keluarga yang dia tanggung. Nanti kita kasih beban restribusi ke dia," sebutnya.
Sementara untuk besaran retribusi kata Indra, masih dengan retribusi yang lama, yakni Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Ia berharap, pengelolaan sampah di tahun 2023 mendatang dapat lebih baik.
"Mudah-mudahan di 2023 akan lebih baik," tutupnya.***
Tulis Komentar